JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan, pihaknya mendukung mediasi antara Suku Anak Dalam Jambi dengan perusahaan perkebunan.
Konflik Suku Anak Dalam Jambi dengan perusahaan perkebunan telah dilaporkan kepada Komnas HAM sejak 2019.
"KSP mendukung proses mediasi yang dipimpin oleh Komnas HAM, yang nantinya harus dilanjutkan dengan pemberian dan penjaminan hak atas mata pencaharian bagi masyarakat adat oleh negara, seperti jaminan kesehatan maupun bantuan sosial," ujar Abetnego dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Risma: Nanti, di Kawasan Suku Anak Dalam Dibuka Sambungan Internet
Dia menjelaskan, permasalahan yang terjadi adalah masyarakat adat tersebut kehilangan sumber penghidupan dan tempat tinggal karena perusahaan perkebunan masuk ke dalam wilayah mereka.
Sebagai tindak lanjutnya, Komnas HAM, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi lapangan untuk percepatan penanganan kasus melalui negosiasi dan mediasi.
"Namun kami berharap perusahaan perkebunan dan BPN di daerah, juga dapat bekerja sama membantu mencari jalan keluar," ucap Abetnego.
Dia menjelaskan, isu pengakuan dan penghormatan masyarakat adat sudah menjadi perhatian Presiden sejak 2015.
Baca juga: Dukcapil Cetak 3.180 Dokumen Kependudukan untuk Suku Anak Dalam
Sejak saat itu, Presiden Joko Widodo selalu menekankan untuk penjaminan kehormatan dan penghargaan terhadap masyarakat adat.
Sehingga, kata Abetnego, negara selalu berupaya untuk mencari jalan keluar, agar masyarakat adat dapat melanjutkan kehidupannya.
Abetnego juga mengapresiasi kepala derah setempat yang telah membantu mempercepat kepemilikan e-KTP untuk perlindungan sosial bagi masyarakat adat.
"Ini menjadi bukti pemerintah berupaya melindungi masyarakatnya melalui data kependudukan," tuturnya.
Sementara, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyampaikan, butuh kerja sama lintas instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, dalam isu masyarakat adat, karena proses yang kompleks dan panjang.
"Bentuk upaya pendataan masyarakat adat mohon untuk didukung oleh masyarakat adat," ujar Surya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.