Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Pimpinan KPK Tidak Bersembunyi dari Permasalahan TWK

Kompas.com - 11/06/2021, 09:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghindar dari permasalahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh para pegawainya.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi statement Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempertanyakan kejelasan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti apa yang akan diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada KPK.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang jelas dan terang benderang melanggar HAM 75 pegawai,” tegas Kurnia dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Kurnia menilai bahwa pertanyaan Ghufron tentang dugaan pelanggaran HAM pada TWK itu absurd.

Sebab, lanjut Kurnia, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian dari 75 pegawai KPK non-aktif tentang berbagai pertanyaan yang bermasalah dalam proses TWK tersebut.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Ogah Disebut Mangkir

“Pernyataan Ghufron yang mempertanyakan pelanggaran HAM TWK juga sangat absurd. Betapa tidak, selama satu bulan terakhir sudah terlalu banyak kesaksian 75 pegawai KPK non-aktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK,” ucapnya.

“Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan,” sambung Kurnia.

Kurnia menuturkan bahwa semestinya pimpinan KPK menghargai dan memenuhi panggilan dari Komnas HAM.

Ia meminta agar pimpinan KPK hadir dalam pemanggilan kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

“Jika kemudian panggilan selanjutnya tidak juga datang, maka lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai pimpinan KPK,” imbuh dia.

Adapun polemik pengadaan TWK di tubuh KPK masih terus terjadi hingga saat ini. Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan TWK memiliki muatan pelanggaran HAM.

Hasil TWK sendiri digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos TWK. Sementara itu, 51 pegawai dinyatakan tidak dapat menjadi ASN karena dianggap memiliki rapor merah.

Sedangkan 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan syarat mesti lolos pendidikan wawasan kebangsaan.

Komnas HAM turut serta dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebab, 51 pegawai itu dinyatakan mesti berhenti bekerja untuk KPK meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di lembaga antirasuah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com