Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/06/2021, 09:44 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghindar dari permasalahan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh para pegawainya.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi statement Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempertanyakan kejelasan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti apa yang akan diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada KPK.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK tidak bersembunyi atau kabur dari permasalahan TWK yang jelas dan terang benderang melanggar HAM 75 pegawai,” tegas Kurnia dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Kurnia menilai bahwa pertanyaan Ghufron tentang dugaan pelanggaran HAM pada TWK itu absurd.

Sebab, lanjut Kurnia, selama satu bulan terakhir sudah banyak kesaksian dari 75 pegawai KPK non-aktif tentang berbagai pertanyaan yang bermasalah dalam proses TWK tersebut.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Ogah Disebut Mangkir

“Pernyataan Ghufron yang mempertanyakan pelanggaran HAM TWK juga sangat absurd. Betapa tidak, selama satu bulan terakhir sudah terlalu banyak kesaksian 75 pegawai KPK non-aktif perihal pertanyaan yang diajukan saat mengikuti TWK,” ucapnya.

“Mayoritas pertanyaan yang diajukan tidak relevan, menyinggung ranah pribadi, bahkan melecehkan perempuan,” sambung Kurnia.

Kurnia menuturkan bahwa semestinya pimpinan KPK menghargai dan memenuhi panggilan dari Komnas HAM.

Ia meminta agar pimpinan KPK hadir dalam pemanggilan kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

“Jika kemudian panggilan selanjutnya tidak juga datang, maka lebih baik mereka berlima mengundurkan diri saja sebagai pimpinan KPK,” imbuh dia.

Adapun polemik pengadaan TWK di tubuh KPK masih terus terjadi hingga saat ini. Banyak pihak menilai bahwa pelaksanaan TWK memiliki muatan pelanggaran HAM.

Hasil TWK sendiri digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengangkatan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah melantik 1.271 pegawainya yang lolos TWK. Sementara itu, 51 pegawai dinyatakan tidak dapat menjadi ASN karena dianggap memiliki rapor merah.

Sedangkan 24 pegawai sisanya masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN dengan syarat mesti lolos pendidikan wawasan kebangsaan.

Komnas HAM turut serta dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK karena mendapatkan laporan dari perwakilan pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).

Sebab, 51 pegawai itu dinyatakan mesti berhenti bekerja untuk KPK meskipun sudah bekerja bertahun-tahun di lembaga antirasuah itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

KPU: Pengelolaan Beberapa Logistik Pemilu 2024 Diserahkan ke Daerah

Nasional
AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

AHY-Demokrat Dinilai Bisa Merapat ke Golkar Jika Gagal Dampingi Anies

Nasional
Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Peluang AHY Jadi Cawapres Dinilai Besar dan Tak Harus Bersama Anies

Nasional
Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Demokrat Resah, Sinyal Belum Dulang Keuntungan dari Dukung Anies?

Nasional
Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Elektabilitas Anies Diprediksi Sulit Naik Jika Tetap Kontra Jokowi

Nasional
Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Ciri-ciri Partai yang Diharapkan Ikut Dukung Ganjar Versi PDI-P, Warna Hijau dan Keemasan

Nasional
Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com