Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Berencana Perpanjang PPKM Mikro Mulai 14 Juni

Kompas.com - 11/06/2021, 09:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di 34 provinsi mulai 14 Juni.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, langkah itu diambil sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca-liburan Lebaran, seperti yang terjadi di Kabupaten Kudus dan Bangkalan.

"PPKM mikro ini dilakukan 14 Juni, kemudian di 34 provinsi kita akan terus dilakukan sampai kondisi waspada ini mengalami penurunan sehingga aman," ujar Dante dalam dialog virtual,  sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan, Ganip Warsito Minta Posko PPKM Mikro Diaktifkan Kembali

Selain itu, Dante mengungkapkan, pemerintah setiap daerah harus menggalakkan kampanye protokol kesehatan di tengah masyarakat.

"Kemudian 3T (tracing, testing, treatmen) terus kita galakkan kepada masyarakat, yaitu tracing, testing, dan treatment," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM skala mikro pada 1-14 Juni 2021.

"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Selain diperpanjang, pemerintah akan memperluas cakupan wilayah PPKM mikro tahap ke-9 di 4 provinsi, yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Pontianak Kembali Berlakukan PPKM Mikro

 

Dengan demikian, total 34 provinsi atau seluruh wilayah di Indonesia akan menerapkan kebijakan tersebut.

Airlangga menyebutkan, penambahan cakupan wilayah PPKM mikro disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19.

"Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, mengalami kenaikan kasus aktif," ujar dia.

Selain 3 wilayah tersebut, terdapat 7 provinsi lainnya yang mengalami kenaikan kasus aktif, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga mengatakan, per 23 Mei 2021 angka kasus aktif Covid-19 mencapai 5,32 persen, atau sedikit naik dibandingkan pekan sebelumnya.

Baca juga: Simak Poin Penting Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta di Sini

 

Bersamaan dengan itu, terjadi tren kenaikan kasus harian Covid-19 dari yang semula di kisaran angka 3.800-4.000 kasus kini menjadi 5.000 kasus per hari.

Menurut Airlangga, Indonesia perlu mewaspadai potensi lonjakan kasus Covid-19 dalam 4-5 minggu ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, ada kemungkinan terjadi kenaikan kasus virus corona akibat dampak dari libur Lebaran.

Berdasarkan hitungan, kenaikan kasus Covid-19 tidak langsung terjadi setelah masa liburan selesai. Perlu waktu setidaknya 4-5 minggu untuk melihat dampak yang ditimbulkan. Hal tersebut terbukti ketika pada 5 Februari 2021 terjadi peningkatan kasus Covid-19 sebagai akibat dari libur Natal dan tahun baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamenkes Sebut PPKM Mikro di 34 Provinsi Bakal Diperpanjang Mulai 14 Juni 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com