JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran DPR Sukamta menilai rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok (sembako) melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan rencana yang ngawur.
Sukamta mengatakan, pemerintah semestinya memberikan subsidi sembako kepada masyarakat yang sedang susah akibat pandemi, bukan malah menarik pajak dari sembako.
"Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi, mestinya pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Ironi Kebijakan Pajak Era Jokowi: Bebani yang Miskin, Ringankan yang Kaya
Wakil Ketua Fraksi PKS itu menuturkan, sembako merupakan kebutuhan seluruh masyarakat, bahkan bagi masyarakat kecil sembako adalah barang mewah untuk menyambung hidup.
Menurut Sukamta, jika sembako dikenakan PPN, maka harga-harga akan naik dan memicu inflasi, bukan tidak mungkin pula terjadi kelangkaan sembako.
"Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi," kata dia.
Sukamta menduga, rencana pemerintah tersebut bertujuan untuk mendongkrak pendapatan negara yang turun tajam di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Rencana Pengenaan PPN Sembako: Bebani Masyarakat dan Waktunya Tidak Tepat
Namun, ia menilai rencana pemerintah memajaki sembako serta sektor-sektor penting lainnya seperti jasa pendidikan menunjukkan pemerintah tidak kreatif mencari pendapatan negara.
"Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/ manisan," kata dia.
Diberitakan, pemerintah bakal mengenakan PPN untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula sebagaimana tercantum dalam draf RUU KUP.
Beleid itu tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Rencana PPN Sembako Bisa Turunkan Daya Beli, Minta Pemerintah Kaji Lagi