Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Ogah Disebut Mangkir

Kompas.com - 11/06/2021, 08:52 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak jika pihaknya disebut mangkir dari panggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam pandangannya, pimpinan KPK bisa disebut mangkir jika tidak memberi alasan terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan tersebut.

Di sisi lain, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak terkecuali Komnas HAM.

"Mengapa KPK atau saya enggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir, yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan,” tutur Ghufron pada Kamis (10/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tjahjo Dukung KPK Mangkir Panggilan Komnas HAM, Kontras Sebut Pembangkangan Hukum Sistemik

Menurut Ghufron, KPK telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM untuk menanyakan pertanyaan terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami pada para pimpinan KPK.

"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," tuturnya.

Pertanyaan itu, sambung Ghufron, merupakan hal yang disampaikan kepada Komnas HAM untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa? Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," ucap dia.

Baca juga: Pernyataan Komnas HAM Terkait Penyelidikan TWK Pegawai KPK

Ghufron tidak menjawab ketika disinggung soal apakah para pimpinan KPK akan menghadiri panggilan pemeriksaan kedua Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.

Ia menekankan sekali lagi bahwa pihaknya menunggu keterangan dari Komnas HAM, agar dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.

"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," kata dia.

Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM pada pengadaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.

Dalam konferensi pers Rabu (9/6/2021) Anam berharap bahwa Pimpinan dan Sekjen KPK mau datang dan memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini

Ia mengatakan bahwa dengan memenuhi panggilan dan memberi keterangan, Pimpinan dan Sekjen KPK telah menggunakan haknya untuk memberikan keterangan.

"Kami harapkan bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik. Baik untuk kita semua dan baik juga untuk satu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan menjelaskan sesuatu yang diterima oleh siapa pun penegak hukum, penegak hak asasi manusia, dalam konteks ini Komnas HAM," kata dia.

Anam menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan KPK terkait dengan dugaan pelanggaran HAM seperti apa dalam alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, justru pelanggaran HAM itu yang sedang diselidiki oleh Komnas HAM saat ini.

"Nah kalau dalam respons (KPK) kemarin dikatakan bahwa meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ya ini dalam dugaan mencari itu," ujar Anam.

"Apakah betul ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggarannya itu apa, itu nanti. Nanti ketika semua sudah selesai kita periksa, kit abaca dokumen, kita panggil ahli dan sebagainya, baru ketemu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com