Ia mengatakan bahwa dengan memenuhi panggilan dan memberi keterangan, Pimpinan dan Sekjen KPK telah menggunakan haknya untuk memberikan keterangan.
"Kami harapkan bahwa rekan-rekan kami di KPK bisa datang dan ini jadi satu proses yang baik. Baik untuk kita semua dan baik juga untuk satu proses menghargai orang, menghargai institusi, untuk mendapatkan haknya memberikan pembelaan diri, memberikan kesempatan menjelaskan sesuatu yang diterima oleh siapa pun penegak hukum, penegak hak asasi manusia, dalam konteks ini Komnas HAM," kata dia.
Anam menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan KPK terkait dengan dugaan pelanggaran HAM seperti apa dalam alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, justru pelanggaran HAM itu yang sedang diselidiki oleh Komnas HAM saat ini.
"Nah kalau dalam respons (KPK) kemarin dikatakan bahwa meminta klarifikasi kepada kami apa kira-kira dugaan pelanggarannya, ya ini dalam dugaan mencari itu," ujar Anam.
"Apakah betul ada pelanggaran atau tidak, kalau ada pelanggarannya itu apa, itu nanti. Nanti ketika semua sudah selesai kita periksa, kit abaca dokumen, kita panggil ahli dan sebagainya, baru ketemu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.