JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak jika pihaknya disebut mangkir dari panggilan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam pandangannya, pimpinan KPK bisa disebut mangkir jika tidak memberi alasan terkait ketidakhadiran pada pemeriksaan tersebut.
Di sisi lain, Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menghormati semua lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, tak terkecuali Komnas HAM.
"Mengapa KPK atau saya enggak hadir terhadap undangan Komnas HAM? Mohon diklarifikasi, KPK tidak mangkir, yang disebut mangkir itu tidak hadir dan tidak memberi alasan,” tutur Ghufron pada Kamis (10/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tjahjo Dukung KPK Mangkir Panggilan Komnas HAM, Kontras Sebut Pembangkangan Hukum Sistemik
Menurut Ghufron, KPK telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM untuk menanyakan pertanyaan terkait pelanggaran HAM apa yang akan didalami pada para pimpinan KPK.
"KPK menyampaikan alasan bahwa KPK butuh kepastian bahwa yang akan dimintai keterangan kepada KPK itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM apa," tuturnya.
Pertanyaan itu, sambung Ghufron, merupakan hal yang disampaikan kepada Komnas HAM untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Dalam rangka memberi kepastian, KPK bertanya ke Komnas HAM bahwa KPK itu dipanggil dalam pemeriksaan atas dugaan HAM apa? Sekali lagi untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum, karena kepastian hukum adalah salah satu hak asasi manusia yang dihormati," ucap dia.
Baca juga: Pernyataan Komnas HAM Terkait Penyelidikan TWK Pegawai KPK
Ghufron tidak menjawab ketika disinggung soal apakah para pimpinan KPK akan menghadiri panggilan pemeriksaan kedua Komnas HAM pada Selasa (15/6/2021) pekan depan.
Ia menekankan sekali lagi bahwa pihaknya menunggu keterangan dari Komnas HAM, agar dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan.
"Supaya kami ke sana juga memiliki kepastian dan dokumen yang disiapkan jelas," kata dia.
Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran HAM pada pengadaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai KPK.
Dalam konferensi pers Rabu (9/6/2021) Anam berharap bahwa Pimpinan dan Sekjen KPK mau datang dan memenuhi panggilan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini