Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Megawati, Ini Para Tokoh yang Pernah Dapat Gelar Profesor Kehormatan

Kompas.com - 11/06/2021, 08:50 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri akan mendapatkan gelar profesor atau guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan, Jumat (11/6/2021) ini.

Ia akan dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik. Sebagai tanda sah menjadi profesor, Mega bakal menyampaikan pidato akademik di hadapan senat guru besar Universitas Pertahanan.

Tema orasi ilmiah Mega adalah "Kepemimpinan Strategis pada Masa Kritis". Ia membahas soal prestasi dirinya sendiri semasa menjadi presiden pada 2001-2004.

Tulisan ilmiah Mega berjudul "Kepemimpinan Presiden Megawati pada Era Krisis Multidimensi 2001-2004" telah terbit di Jurnal Pertahanan dan Bela Negara Universitas Pertahanan pada April 2021 Volume 11 Nomor 1.

Rektor Universitas Pertahanan, Laksamana Madya (TNI) Amarulla Octavian mengatakan, Mega berhasil menyelesaikan beragam konflik sosial selama mengemban tugas sebagai presiden. Di antaranya, konflik di Ambon dan Poso, serta pemulihan pariwisata usai peristiwa bom Bali.

Baca juga: Menanti Sidang Senat Terbuka Unhan RI yang Akan Beri Megawati Gelar Profesor Kehormatan

"Pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Ibu Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya," kata Amarulla.

Gelar serupa

Mega tak sendiri, gelar serupa juga pernah diterima sejumlah tokoh tanah air. Pada Juni 2014, Universitas Pertahanan memberikan gelar guru besar kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Presiden RI keenam itu menerima gelar sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ketahanan Nasional. SBY menjadi profesor pertama di Indonesia dalam bidang tersebut.

Dikutip dari situs Kementerian Pertahanan, pemberian gelar guru besar itu mempertimbangkan penguasaan ilmu ketahanan nasional yang diperoleh SBY dari berbagai pendidikan militer dan nonmiliter, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pada upacara pengukuhan guru besar tersebuts, SBY menyampaikan pidato akademik berjudul "Perdamaian dan Keamanan dalam Dunia yang Berubah: Tantangan Penyusunan Grand Strategy bagi Indonesia".

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerima gelar guru besar tidak tetap dari Universitas Diponegoro pada Februari 2021. Syarifuddin dikukuhkan sebagai guru besar tidak tetap dalam bidang Ilmu Hukum Pidana.

Baca juga: Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar

Orasi ilmiah yang disampaikan Syarifuddin saat pengukuhan yaitu berjudul "Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heuristika Hukum".

Dikutip dari situs Universitas Diponegoro, Syarifuddin dianggap telah banyak mengembangkan pemikiran dan langkah-langkah progresif dan inovatif sebagai terobosan kreatif yang mencerminkan sikap tanggap dan keberanian. Ia juga dinilai telah menunjukkan kapasitas dan kompetensinya yang luar biasa sebagai seorang praktisi maupun teoritisi.

Aturan

Aturan pengukuhan gelar profesor atau guru besar tidak tetap ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Ayat berikutnya mengatakan, pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan senat.

Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com