Mahfud MD dituding berubah sikap
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, @PDemokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi tudingan itu, Mahfud menilai bahwa pernyataan Benny ngawur.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, draf RKHUP sudah disetujui di DPR sebelum dirinya menjabat MenkoPolhukam. Akan tetapi, setelah dirinya masuk dalam pemerintahan, RKUHP kemudian ditunda pada September 2019.
Selengkapnya, baca: Dituding Berubah Sikap Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud: Agak Ngawur!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.