JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).
Gelar profesor kehormatan yang akan diterima Megawati yakni pada bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik.
Penganugerahan ini menuai pro dan kontra, sebab pemberian gelar profesor kehormatan dinilai harus memenuhi serangkaian proses akademik tertentu.
Namun, ada pula dukungan terhadap penganugerahan tersebut karena menilik prestasi Megawati saat menjadi presiden dianggap pantas.
Baca juga: Bakal Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Unhan, Ini Deretan Gelar Doktor Honoris Causa Megawati
Sebelum gelar profesor kehormatan menjadi perbincangan publik, masyarakat telah akrab dengan istilah profesor dan guru besar.
Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, gelar profesor sama dengan guru besar. Ia menuturkan, profesor atau guru besar bukan merupakan gelar, tetapi jabatan.
"Keduanya sama. Guru besar bukan gelar tetapi jabatan," ujar Nizam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar.
Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor.
Kemudian, jabatan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Selanjutnya, universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat mengangkat seorang guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat seseorang untuk dapat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.
Pertama, memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.
Pemerintah juga memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.