Merujuk aturan tersebut, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.
Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.
Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.
Baca juga: Mengenal Unhan, Kampus yang Beri Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati
Mengutip Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah sejumlah kewajiban dan wewenang dari seorang profesor:
1. Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.
2. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.
3. Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.
4. Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Perjalanan Megawati, Tak Bisa Kuliah Saat Orde Baru hingga Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.