JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021) esok hari.
Gelar profesor kehormatan yang akan diterima Megawati adalah pada bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik.
"Pada hari Jumat (11/6/2021) akan dilakukan sidang senat terbuka Universitas Pertahanan RI dalam rangka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Universitas Pertahanan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Rektor Universitas Pertahanan Laksamana Madya Amarulla Octavian dalam keterangannya Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Megawati Bakal Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Pertahanan
Akan tetapi, rencana penganugerahan profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap tersebut menuai pro dan kontra.
Tak sedikit juga yang mengkritik karya ilmiah Ketua Umum PDI-P tersebut. Lalu seperti apa aturannya?
Pemberian gelar profesor kepada seseorang di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 23 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat seseorang menjadi guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyandang profesor.
Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...
Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.