JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bambang dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium Rumah Sakit Penyakit Tropik Infeksi (RSPTI) Universitas Airlangga (Unair).
“Menyatakan terdakwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Muslim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/6/2021) dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke JPU
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, hal yang meringankan Bambang karena telah mengembalikan uang hasil korupsi seluruhnya sebesar Rp 100 juta.
“Atas permohonan pembukaan blokir rekening atas nama Bambang Giatno Rahardjo majelis akan mengambulkan karena majelis mempertimbangkan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara,” tutur Muslim.
Sementara itu, Direktur PT Anugerah Nusantara Minarsih mendapat vonis yang sama dengan Bambang.
Minarsih diketahui sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) Pondok Bambu terkait perkara korupsi yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Hal itu menjadi salah satu alasan hakim memperberat vonis terhadap Minarsih.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk memberantas dan mencegah korupsi, terdakwa sedang menjalani hukuman pidana lain,” ucap hakim.
Baca juga: KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkes Tersangka Kasus Pengadaan Alkes Unair
Kendati demikian, vonis terhadap Minarsih lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait vonis tersebut, Bambang dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sementara Minarsih menerima.
Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Unair telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 14,139 miliar.
Selain Bambang dan Minarsih, kasus ini juga menjerat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenkes Zulkarnain Kasim dan M Nazaruddin selaku pemilik serta pengendali Anugrah Permai Grup.
Bambang disebut mendapat keuntungan sebesar 7.500 dolar AS atau Rp 100 juta dan Zulkarnain sebesar 9.500 dolar AS.
Baca juga: Kasus Pengadaan Alkes Unair, Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 14,1 Miliar