JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatalkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Ia menganggap tuntutan JPU dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi.
"Tuntutan JPU adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang melampaui batas dan bentuk kriminalisasi pasien dan dokter serta rumah sakit yang harus dihentikan, serta bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif, sehingga wajib dibatalkan demi hukum," kata Rizieq dalam persidangan di PN Jaktim, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor
Rizieq pun meminta agar ia bersama terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat serta Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni.
Selain itu, nama baik, martabat, dan kehormatan para terdakwa juga dikembalikan.
"Kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya keadilan agar majelis hakim yang mulia memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni," ujarnya.
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat, dan kehormatan," tambah Rizieq.
JPU sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun. Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Baca juga: Pleidoi Kasus RS Ummi, Rizieq Ungkit Airlangga yang Rahasiakan Terpapar Covid-19
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.