JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah membatalkan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok.
Netty menegaskan, pemerintah harus peka dengan kondisi masyarakat yang tengah dilanda kesulitan ekonomi.
"Berhentilah menguji kesabaran rakyat dengan membuat kebijakan yang tidak masuk akal," kata Netty, dalam keterangan kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Muhaimin: Rencana Pengenaan PPN Sembako Perlu Ditinjau Ulang
Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam aturan saat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenai PPN. Namun dalam RUU KUP, sembako tak lagi termasuk objek yang dikecualikan.
Netty mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban rakyat yang justru sedang kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang hidup susah akibat penghasilan menurun hingga kehilangan pekerjaan.
"Daya beli masyarakat juga merosot. Ini kebijakan yang tidak pro-rakyat," ujarnya.
Baca juga: Sembako Kena PPN, Pemerintah Janji Perkuat Bansos
Netty menyarankan pemerintah lebih kreatif lagi dalam mencari sumber pendapatan negara lain.
Selain itu, pemerintah juga seharusnya serius melakukan efisiensi pengelolaan anggaran serta memastikan tidak terjadi korupsi dan kebocoran anggaran.
Ia pun mengingatkan pemerintah akan tugasnya, yaitu untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat, bukan malah menimbulkan kesengsaraan.
Netty menengarai pemerintah sudah tidak tahu lagi cara mencari sumber pendapatan negara, kecuali dengan menarik pajak dari rakyat.
"Dengan jumlah penduduk yang besar, menarik pajak dari rakyat memang menjadi cara mudah mengumpulkan uang," jelasnya.
Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako
Adapun, saat ini barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Barang-barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, telur, daging, buah-buahan, sayur dan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.