Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, DPR dan Presiden Beri Keterangan pada Uji Formil UU Cipta Kerja di MK

Kompas.com - 10/06/2021, 15:55 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan agenda pembacaan keterangan dari DPR dan Presiden pada Kamis (10/6/2021).

Keputusan untuk menunda sidang tersebut itu dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah atau Presiden yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Sidang ini kami tunda atau kita tunda, (kembali sidang) hari Kamis 17 Juni 2021 jam 09.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis.

Baca juga: MK Putuskan Perkara Uji Formil UU Cipta Kerja dalam 60 Hari

"Dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan keterangan presiden terkait dengan uji formil dari keenam perkara," lanjut dia.

Permohonan penundaan ini dilakukan karena MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja.

Sementara jawaban yang telah disiapkan oleh pihak perwakilan Presiden atau pemerintah masih menggabungkan antara permohonan uji formil dan uji materi.

"Bahwa dengan agenda yang diagendakan untuk uji formil saja maka tentu ada perbedaan daripada materi yang akan disampaikan oleh pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya akan memutus perkara uji formil UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 60 hari.

Adapun perhitungan 60 hari itu dimulai sejak digelarnya sidang pembacaan keterangan dari DPR dan presiden terkait UU Cipta Kerja pada Kamis (10/6/2021).

"Karena kami sendiri dibatas oleh wakti sesuai putusan mk terakhir ketika memutus UU KPK, uji formil ini akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja terhitung dari kalau diputusan itu dari di registrasi," ujar Saldi.

"Tapi karena ini tidak bisa dipenuhi itu terhitung dari sidang kita hari ini jadi 60 hari kerja dari sekarang paling lama uji formil akan diputus mahkamah," lanjutnya.

Saldi mengatakan, sidang UU Cipta Kerja ini bisa sangat mungkin dilaksanakan setiap pekan minimal satu kali untuk penyelesaian uji formil.

Ia juga menjelaskan, MK memisahkan persidangan uji formil dan uji materi UU Cipta Kerja, sehingga MK akan mempertimbangkan terlebih dahulu proses formil penyusunan UU Cipta Kerja.

"Jadi memang ada permohonan yang uji formul saja, ada permohonan yang bergabung uji formil dan uji materiil dan itu di-split kita akan menilai uji formilnya terlebih dahulu," tuturnya.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI: Jangan Berlindung di Balik Kekuasaan

Mahkamah akan mendengar lebih dulu soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945.

Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden dan pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

"Mestinya karena ini menyangkut uji formil prosesnya sama semua jadi cukup dengan satu keterangan saja menggabungkan untuk setiap permohonan," ucap Saldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com