"Untuk dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis, misalnya tentang izin karena KPK ini kan lembaga luar biasa," ucap dia.
Apabila boleh sumbang saran, ia mengusulkan dua poin perubahan yang dinilai akan menguatkan fungsi KPK. Pertama, pelibatan lembaga lain dalam perlindungan saksi di dalam kasus korupsi.
Kedua, penambahan kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut Lili, hal itu sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan SP3.
Di sisi lain, kewenangan SP3 juga sangat terkait dengan asas kepastian hukum. Artinya, harus ada batas waktu penetapan status tersangka terhadap seseorang.
"Ini (kewenangan SP3) juga terkait kepastian hukum," kata Lili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.