JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia pada Kamis (3/6/2021) lalu.
Seminggu setelah pengumuman pembatalan pemberangkatan ibadah haji, tercatat ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian biaya setoran pelunasan ibadah haji.
"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Wamenag Apresiasi Dubes Saudi Klarifikasi Informasi Terkait Ibadah Haji 2021
Ramadhan menjelaskan, pengajuan pengembalian biaya setoran itu dilakukan oleh 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera memproses pengajuan tersebut ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.
"Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing," kata dia.
Ramadan pun menambahkan, Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat setidaknya ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Baca juga: Sambangi Kantor MUI, Dubes Arab Saudi Bahas soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk meniadakan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini.
Peniadaan keberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan yang kedua kalinya.
Alasan peniadaan keberangkatan keduanya pun masih sama, yakni pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.