Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: PTM Terbatas Tuntut Kreativitas Guru dan Tenaga Pendidik

Kompas.com - 10/06/2021, 13:54 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator PMP dan Kerja Sama Sesditjen Paud Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Katman menilai, simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah membawa hasil positif baik untuk guru maupun murid.

"Sejauh ini uji coba ataupun simulasi pembelajaran tatap muka terbatas ini memang cukup positif karena dapat memberikan bentuk pendidikan kepada anak bahwa kita harus mengadaptasikan perilaku baru," kata Katman dalam diskusi virtual bertajuk "Kiat Belajar Sehat di Sekolah dan di Rumah", Kamis (10/6/2021).

Katman mengatakan, pembelajaran tatap muka menuntut kreativitas guru dan tenaga pendidik sehingga peserta didik memiliki kompetensi yang diperlukan selama pandemi Covid-19.

"Kompetensi esensial lah yang memang sangat diperlukan yakni yang bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencari solusi dalam menjalani hidup mereka," ujarnya.

Baca juga: Usia 6-18 Tahun Sumbangkan 9,6 Persen Covid-19, Satgas: Hati-hati Buka Sekolah

Katman juga mengatakan, pembukaan sekolah tatap muka menjadi sesuatu yang mahal karena satuan pendidikan dan pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan.

Selain itu, sekolah tatap muka memiliki risiko cukup tinggi terpapar Covid-19 bila guru dan peserta didik lengah menerapkan protokol kesehatan.

"Itu bisa saja terjadi kerumunan ataupun abai terhadap penerapan protokol kesehatan," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Katman mengingatkan para guru dan peserta didik yang ingin mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini menjadi penting kalau memang peserta didik ini memang berkeinginan betul untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap," pungkasnya.

Baca juga: Minggu Awal PTM Terbatas, Kemendikbud Ristek: Tidak Ada Materi Belajar

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah akan digelar serentak di tahun ajaran baru pada Juli 2021.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka.

Buku panduan tersebut ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, buku panduan ini ditujukan bagi guru, orangtua maupun para pemangku kepentingan sebagai turunan SKB Empat Menteri.

Baca juga: Mendikbud Ristek: PTM Terbatas Tidak Sama Seperti Sekolah Biasa

"Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB Empat Menteri untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas,” disampaikan Nadiem saat peluncuran panduan secara virtual, seperti dirangkum dari laman Kemendikbud Ristek, Rabu (2/6/2021).

Senada dengan Mendikbud Ristek, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk PAUDikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

“Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan dan masyarakat pada umumnya,” ujar Menteri Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com