Jakarta, KOMPAS.com - Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, bakal mendapat gelar profesor kehormatan dengan status guru besar tidak tetap dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan).
Pemberian gelar ini diberikan melalui sidang senat terbuka pada hari Jumat (11/6/2021).
"Pada hari Jumat akan dilakukan sidang senat terbuka Unhan RI dalam rangka pengukuhan gelar profesor kehormatan (guru besar tidak tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Unhan RI kepada Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Megawati Bakal Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Pertahanan
Lalu seperti apa profil Universitas Pertahanan, kampus yang memberi gelar profesor kehormatan untuk Megawati? Berikut paparannya:
Unhan ditetapkan melalui Surat Mendiknas Nomor 29/MPN/OT/2009 tanggal 6 Maret 2009 perihal Pendirian Unhan dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 maret 2009 di Istana Negara.
Unhan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.
Unhan berlokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung.
Baca juga: Ini Syarat Memperoleh Gelar Profesor Kehormatan seperti Megawati...
Unhan merupakan lembaga pendidikan tinggi yang unik karena mengkhususkan diri pada studi pertahanan setingkat S-2. Unhan adalah lembaga pendidikan tinggi terbuka.
Universitas ini memberi kesempatan bagi para perwira TNI dan sipil untuk belajar dan memperdalam Ilmu Pertahanan dari sudut pandang militer, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sebagai perguruan tinggi pemerintah, Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI).
Pembinaan teknis akademik, meliputi penentuan program studi pendidikan, kurikulum program studi, kemahasiswaan, proses belajar mengajar dan wisuda. Sedangkan pembinaan teknis fungsional, meliputi pembinaan organisasi, pembinaan personel dan dukungan administrasi.
Baca juga: Eks KSAU Sarankan Pemerintah Gandeng Akademisi Unhan untuk Produksi Pesawat Tempur