Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pajak Sembako Dinilai Langgar Sila Kelima Pancasila

Kompas.com - 10/06/2021, 13:04 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan patut dipertanyakan publik.

Sebab, ia menilai bahwa wacana itu bisa melanggar sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Patut dipertanyakan dari nilai-nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pajak Sembako Dinilai Bisa Naikkan Angka Kemiskinan

Menurut Arsul, konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan apabila nantinya benar-benar masuk dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Kebijakan itu, kata dia, terbuka untuk digugat dengan argumentasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Khususnya terkait dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan, beberapa waktu lalu pemerintah telah melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.

Padahal, menurut dia, yang diuntungkan dari kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia.

"Khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," kata dia.

"Ini artinya, pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," ucap dia.

Baca juga: Begini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal PPN Sembako


Arsul menilai, apabila kemudian untuk menutup kehilangan sumber fiskal, pemerintah mengganti dengan menambah beban pajak pada barang kebutuhan pokok yang menjadi hajat hidup seluruh rakyat, maka patut dipertanyakan.

Arsul juga menilai kebijakan ini selain dari sisi keadilan sosial yaitu sisi konstitusi.

"Kebijakan memberikan keringanan PPN pada sektor tertentu yang bukan merupakan hajat seluruh rakyat dan mengganti kehilangan sumber fiskal dengan mengenakan PPN pada sektor yang justru merupakan hajat hidup seluruh rakyat, bisa dipandang sebagai bertentangan dengan norma konstitusi tentang prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, serta keharusan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional," papar dia.

Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk benar-benar melakukan kajian dari sisi dasar dan ideologi bernegara serta konstitusi negara.

"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," kata dia.

Baca juga: Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah

Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk beras, gabah, garam, hingga gula.

Rencana itu tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com