Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Judicial Review UU Cipta Kerja, MK Pisahkan Uji Formil dan Materiil

Kompas.com - 10/06/2021, 12:54 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan persidangan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga, pada hari ini, Kamis (10/6/2021), sidang mengagendakan mendengarkan keterangan DPR dan Presiden untuk enam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

"Kami perlu menjelaskan bahwa mahkamah sudah memutuskan memisah antara uji formil dengan uji materiil," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, Kamis.

Sidang pun dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring melalu akun YouTube resmi MK RI.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, Pemerintah Kembali Minta Tunda Pembacaan Keterangan Presiden

Dengan demikian, pada persidangan kali ini perwakilan DPR dan pemerintah diharapkan untuk memberikan penjelasan proses formil pembentukan UU Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah diminta menjawab proses uji formil UU Cipta Kerja dengan satu keterangan dan menggabungkan untuk setiap permohonan.

"Karena berdasarkan bahan yang sudah sampai ke tangang di MK itu masih terpisah-pisah," ujarnya.

Mahkamah akan lebih banyak mendengar soal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Dasar 1945.

Baca juga: Pidato di KTT P4G, Jokowi Sebut UU Cipta Kerja untuk Pastikan Kemajuan Ekonomi Tak Rugikan Lingkungan

Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

"Kalau misalnya keterangan yang disampaikan hari ini dirasa belum cukup untuk menjelaskan semuanya dan belum tergabung menjadi satu naskah mahkamah juga tidak keberatan kalau pemerintah misalnya minta penundaan untuk memperbaiki keterangan yang ada hari ini," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com