JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rizieq Shihab akan membacakan pleidoi atau pembelaan dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Agenda pembacaan pleidoi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) pagi ini.
"Kamis, pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," kata Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain Rizieq, terdakwa dalam perkara ini yaitu Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun. Rizieq dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Tuntutan Penjara terhadap Rizieq dkk dalam Kasus Tes Swab dan Menilik Awal Perkara...
Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi. Beberapa hal yang memberatkan tuntutan pidana terhadap Rizieq yaitu tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut pernah dihukum sebanyak dua kali pada tahun 2003 dan 2008.
Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Rizieq juga dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut pidana dua tahun penjara.
Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.