JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berubah sikap ihwal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, @PDemokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi tudingan itu, Mahfud menilai bahwa pernyataan Benny ngawur.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan, draf RKHUP sudah disetujui di DPR sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam.
Akan tetapi, setelah dirinya masuk dalam pemerintahan, RKUHP kemudian ditunda pada September 2019.
Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Pimpinan Komisi III: Menghina Siapa Pun Dilarang
"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR, tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan fraksi di DPR," tegas dia.
Ia menuturkan, isi RKUHP pernah dibuat pada pemerintahan SBY melalui Menkumham Hamid Awaluddin pada 2005. Saat itu, Mahfud masih menjadi anggota DPR.
Ketika itu, Hamid Awaluddin pernah menyampaikan ke DPR bahwa pemerintah akan mengajukan RKUHP baru.
"Waktu itu (2005) saya anggota DPR. Menkumham memberitahu DPR bahwa pemerintah akan ajukan RKUHP. Ketua tim adalah Prof Muladi yang bekerja di bawah pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," kata Mahfud.
Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
Dalam draf RKUHP yang diterima Kompas.com, ketentuan pidana mengenai penghinaan presiden tercantum pada pasal 218 ayat (1).
Baca juga: Pemerintah Segera Usulkan RKUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2021
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.
Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.
"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.