Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambangi Kantor MUI, Dubes Arab Saudi Bahas soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Kompas.com - 09/06/2021, 20:22 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam Abed Al-Thaqafi menyambangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta, pada Selasa (8/6/2021).

Dalam pertemuan itu, Essam sempat membahas tentang permasalahan haji 2021 yang masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Duta Besar Kerajaan Arab Saudi menjelaskan bahwa hingga saat ini Kerajaan Arab Saudi belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia," kata Ketua MUI Cholil Nafis, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Menko PMK Sebut Pembatalan Ibadah Haji 2021 Tak Timbulkan Masalah

Menurut Cholil, Essam menjelaskan masalah pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia oleh Pemerintah Indonesia tidak ada kaitannya dengan hubungan baik antara kedua negara.

Termasuk juga tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu dan produsen vaksin tertentu untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

"Pada kesempatan ini juga Duta Besar Kerajaan Arab Saudi juga menyambut baik rencana kerja sama antara Kerajaan Arab Saudi dengan MUI di bidang tukar pikiran tentang keislaman, ukhuwah, dakwah, ekonomi, dan sebagainya," ujarnya.

"Yang berorientasi pada penguatan Islam Wasathiyah untuk kawasan Arab Saudi, Indonesia, dan dunia internasional," ucap dia.

Baca juga: Keputusan Arab Saudi soal Ibadah Haji 2021 Akan Diumumkan Minggu Ini

Hadir pula dalam pertemuan tersebut Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud.

Kemudian Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Cholil Nafis, Abdullah Jaidi, Sudarnoto Abdul Hakim, Wasekjend MUI Habib Ali Hasan Bahar, Arif Fahrudin, dan Azrul Tanjung.

Ada pula Bendahara Umum MUI, Misbahul Ulum, Wakil Bendahara Umum Erni Juliana, dan Komisioner BAZNAS Nadratuzzaman Hossen dan beberapa pimpinan Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja sama Internasional MUI.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Baca juga: Kemenag: Belum Ada Satu Pun Negara yang Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com