JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Tersangka tersebut yakni MTM, mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011. MTM ditahan di rumah tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan, Rabu (9/6/2021).
"MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011, dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kejagung Tahan Seorang Tersangka Lagi Kasus Pengalihan IUP Batubara Sarolangun
Leonard menjelaskan, MTM telah bersepakat dengan tersangka BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources tahun 2008-2014 dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp 92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence.
MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang, bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp 1,25 miliar di PT Citra Tobindo Sukses Perkasa supaya perusahaan dapat digunakan sebagai perantara peralihan IUP dari PT Tamarona Mas Internasional.
Kemudian, MTM menerima pembayaran sebesar Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR).
"MTM dan MH menjamin keaslian dokumen-dokumen perizinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotokopi saja," papar Leonard.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR dan Wakil Bupati Sarolangun di Mapolda Jambi
Atas perbuatannya, MTM dan tersangka lainnya disangkakan dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (¬1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.