Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Guru PTM Terbatas: Sudah Divaksinasi Covid-19 dan Tak Punya Komorbid

Kompas.com - 09/06/2021, 19:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Juli.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, guru yang boleh terlibat PTM harus yang sudah divaksin dan tidak punya komorbid atau penyakit bawaan. Hal ini demi mencegah penularan Covid-19.

"Seluruh guru yang ikut dalam pembelajaran tatap muka juga harus sudah divaksin dan dipastikan tidak memiliki penyakit komorbid," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, 3.600 Guru di Tangsel Belum Divaksin Covid-19

Wiku mengingatkan bahwa PTM wajib digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang ketat.

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, siswa yang boleh hadir dalam pembelajaran tatap muka dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM hanya boleh digelar 2 hari dalam seminggu, dan setiap pertemuan dibatasi maksimal 2 jam.

Berdasarkan data, kata Wiku, usia 6-18 tahun menyumbang 9,6 persen kasus positif virus corona. Rentang usia tersebut juga berkontribusi 0,6 persen terhadap angka kematian nasional.

"Maka dari itu penting untuk diingat kesempatan pembukaan sektor pendidikan ini harus dijaga stabilitasnya secara hati-hati dan terbatas," ujar Wiku.

Wiku menyebut bahwa opsi menghadirkan anak dalam pembelajaran tatap muka berada di tangan orang tua. Ia mengatakan, keselamatan anak adalah hal utama.

"Dan pemerintah memastikan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas ini dilakukan dengan tetap mengupayakan kesehatan keselamatan dan keamanan dari peserta didik," kata dia.

Sebelumnya Wiku menyampaikan bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap.

Pembukaan tersebut juga disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah.

"Perlu diingat bahwa pembukaan sektor pendidikan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah," kata Wiku dalam keterangan pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Aturan Pembelajaran Tatap Muka di Tangsel, Kantin Sekolah Dilarang Beroperasi

Dia melanjutkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan panduan penyelenggaraan pembelajaran bagi pendidikan anak usia dini di masa pandemi, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tengah pandemi Covid-19.

Panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.

"Diharapkan dalam melaksanakan pendidikan tatap muka, panduan tersebut dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing," tutur Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com