JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 pada Selasa (8/6/2021).
Stepanus Robin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
“SRP (Stepanus Robin Pattuju) diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersanhka MS (M Syahrial),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Mengaku Masih Jadi Anggota Polri
“Tim penyidik mengonfirmasi pada yang bersangkutan antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari tersangka MS (M Syahrial) dan pihak-pihak lain serta peruntukan penggunaannya,” ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial mengentikan proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Adapun dalam kesepakatan itu, Wali Kota Tanjungbalai menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Dewan Pengawas KPK memutuskan Stepanus Robin diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.
Baca juga: Ralat Keterangan, AKP Stepanus Robin Bantah Terima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin
Stepanus Robin juga terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Senin (31/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.