Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Berhak Memanggil Siapa Pun di Negeri Ini

Kompas.com - 09/06/2021, 16:58 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menegaskan pihaknya berhak memanggil siapapun di negeri ini terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM.

Choirul menjelaskan hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Berdasarkan UU Nomor 39 tahun 1999 soal HAM yang disitu diatur soal kewenangan Komnas HAM, Komnas HAM berhak memanggil siapa pun di negeri ini. Komnas HAM berhak mendapatkan keterangan di negeri ini, di mana pun dan siapa pun. Itu bunyi UU Nomor 39 tahun 1999,” tegas Anam dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Dikritik karena Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM, Ini Penjelasan KPK

Pernyataan itu disampaikan Anam terkait dengan proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai KPK sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.

Anam mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan pada laporan ini secara objektif dengan mengedepankan aspek imparsialitas dan independensi.

“Maka tugas Komnas HAM dengan dua pilar itu memastikan bahwa sebuah peristiwa harus terang benderang. Kami upayakan salah satunya dengan pemanggilan, memberi kesempatan (menyampaikan keterangan),” tutur dia.

Menurut Anam, Komnas HAM saat ini berusaha untuk menggali semua pernyataan saksi dari berbagai pihak, baik peserta maupun penyelenggaran TWK.

Baca juga: Komnas HAM Harap Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Panggilan Kedua

Namun jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri panggilan Komnas HAM, lanjut Anam, hal itu tidak akan menghalangi upaya penyelidikan.

“Sederhana saja, sumber penggalian untuk merumuskan peristiwa itu dilakukan dari berbagai sumber. Pihak bisa orang, dari (keterangan) satu saksi, kita konfrontir satu sama lain dengan saksi lainnya. Kedua dari dokumen dan lain sebagainya. Nah dari sumber itulah yang akan kami gunakan kalau seandainya para pihak-pihak lain tidak mau hadir. Kalau tidak mau hadir melepaskan haknya dan melepaskan kesempatannya,” terang Anam.

Ia pun menyebut bahwa Komnas HAM tetap bisa melakukan pengambilan keputusan suatu peristiwa itu melanggar HAM atau tidak jika ada pihak yang tetap tidak menghadiri pemeriksaan.

“Apakah Komnas HAM bisa merumuskan kalau para pihak itu tidak hadir? Bisa,” katanya.

Baca juga: Kontras Anggap Mangkirnya Pimpinan KPK dari Panggilan Komnas HAM sebagai Tindakan Pembangkangan Hukum

Diketahui Selasa (8/6/2021) kemarin, Pimpinan dan Sekjen KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya tidak memenuhi pemeriksaan itu karena menunggu Komnas HAM menjelaskan dugaan pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Sikap itu didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Saat menghadiri rapat dengan Komisi II DPR, Tjahjo mendukung sikap Pimpinan KPK itu. Sebabnya menurut Tjahjo, tidak ada kaitannya antara pelanggaran hak asasi dengan pengadaan TWK.

Baca juga: Saat Pimpinan KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Tjahjo juga menilai bahwa TWK sama dengan liputan khusus (litsus) di era Orde Baru yang digunakan dalam tes ASN atau pejabat negara untuk mengetahui apakah seseorang memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia.

Perbedaan keduanya hanyalah TWK dilakukan untuk mencari tahu hal-hal yang lebih luas.

“Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks,” tutur Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com