Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Litsus Era Orde Baru yang Populer Kembali Saat Diucapkan Menpan-RB Tjahjo Kumolo

Kompas.com - 09/06/2021, 16:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah penelitian khusus (Litsus) yang mashyur di era Orde Baru kini kembali populer usai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melontarkannya.

Tjahjo melontarkan istilah Litsus untuk mengomentari tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status kepegawaian para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi ASN.

Menurut Tjahjo, TWK yang menyebabkan tak lolosnya 75 pegawai KPK tak ubahnya seperti Litsus yang dulu pernah ada untuk melakukan penyaringan para PNS dan pejabat publik di rezim Orde Baru di bawah kuasa Soeharto.

Baca juga: Menpan-RB Anggap TWK seperti Litsus, Guru Besar FH UGM Khawatirkan Pembunuhan Karakter

"Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks," ujar Tjahjo.

"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia litsus dulu dan sebagainya, Pak Cornelis yang dari bawah, sama plek aturannya," kata dia melanjutkan.

Sejarah Litsus

Dikutip dari harian Kompas yang terbit pada 2 September 1991, istilah Litsus mulai dikenal sejak 17 April 1990, menyusul dikeluarkannya Keputusan Presiden RI No.16 tahun 1990 tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia.

Keputusan tersebut merupakan pengganti Keppres No. 300 tahun 1968 tentang Penertiban dan Pembersihan Personil Aparatur Negara/Pemerintah yang berhubungan dengan G30S/PKI.

Istilah penertiban dan pembersihan personil yang lazin disebut dengan istilah skrining, dalam Keppres Nomer 16 Tahun 1990 berubah menjadi penelitian khusus, disingkat Litsus.

Baca juga: Tjahjo Bandingkan TWK KPK dengan Litsus, Guru Besar UGM: Litsus Digunakan untuk Singkirkan Warga yang Tak Sejalan dengan Penguasa


Berdasarkan Keppres No. 300 Tahun 1968 tersebut, penanganan skrining dipertanggungjawabkan pada Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).

Namun melalui Keppres No. 29 Tahun 1988, maka keputusan Presiden tentang Kopkamtib dinyatakan dicabut. Sedangkan pelaksanaan penelitian khusus terhadap pejabat negara, diatur oleh Panglima ABRI, selaku Ketua Bakorstanas.

Salah satu bagian Keppres tersebut menjelaskan bahwa ketentuan penelitian khusus ini berlaku pula bagi penyaringan atau usul pengangkatan pejabat negara dan pegawai badan usaha tertentu milik negara atau daerah.

Karena itu lah Litsus juga dikenal sebagai metode penyaringan yang digunakan pemerintah di era Orde Baru, untuk menyeleksi para pegawai dan pejabat publik dari para eks anggota dan keluarga Partai Komunis Indonesia (PKI).

Di bawah kuasa Presiden Soeharto, eks anggota PKI dan keluarganya dianggap sebagai musuh negara. Adapun Litsus terdiri dari dua tahap yakni menjawab pertanyaan lisan dan wawancara tatap muka.

Baca juga: Saat Menpan-RB Tjahjo Kumolo Samakan TWK KPK dengan Litsus Era Orba

Alat menyingkirkan lawan politik

Merespons sikap Tjahji yang menyamakan TWK dengan Litsus, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, metode tersebut digunakan oleh  Orde Baru untuk mengeluarkan warga yang dianggap tidak sejalan dengan penguasa.

"Orde Baru, menerapkan kebijakan litsus dan saringan bersih lingkungan untuk mengeksklusi (mengeluarkan) warga bangsa yang dianggap tidak sejalan dengan kehendak penguasa dan menyingkirkan siapa saja yang dianggap potensial sebagai ancaman terhadap rezim," kata Sigit

Halaman:


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com