Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2021, 15:48 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengusulkan agar ketentuan soal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah menjadi pasal perdata.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).

"Saya ini Pak, pegal juga selalu ditanyakan soal Pasal 218 itu, penghinaan presiden, saya sendiri dari dulu dari mahasiswa paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, sebaiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja," kata Habiburokhman, Rabu.

Habiburokhman berpendapat, apabila pasal penghinaan presiden tetap tercantum pada KUHP, tuduhan bahwa pasal tersebut digunakan untuk 'menghabisi' orang-orang yang berlawanan dengan pemerintah akan terus muncul.

Baca juga: PSI Nilai Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RKUHP Cederai Demokrasi

Sebab, kasus penghinaan presiden nantinya akan ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan yang berada di bawah presiden.

Oleh karena itu, ia menilai, penghinaan presiden sebaiknya diselesaikan secara perdata agar tidak perlu melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasaaan akan terus timbul, seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk rumpun eksekutif," kata dia.

Dalam draf RKUHP yang diterima Kompas.com, ketentuan pidana mengenai penghinaan presiden tercantum pada pasal 218 ayat (1).

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi pasal dan ayat tersebut.

Selain itu, Pasal 353 RKUHP juga mengatur soal ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

"(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 353 RKUHP.

Ancaman pidana itu dapat lebih berat apabila dilakukan melalui sarana teknologi informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 RKUHP.

Baca juga: Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP, Yasonna: Kebebasan Sebebas-bebasnya Itu Anarki

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RKUHP.

Namun, draf RKUHP tersebut merupakan draf yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019 yang akhirnya batal disahkan akibat masifnya penolakan masyarakat.

"Itu draf kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif, saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Ketua Komisi VII DPR RI Dilaporkan ke MKD Atas Dugaan Pelecehan Seksual Verbal

Nasional
Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Pesan KSAD Dudung kepada Prajurit yang Akan ke Papua, Halau Senjata dan Narkoba

Nasional
Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Satgas TPPO Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Nasional
Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Polri: Rumah Anggota Polisi yang Diduga Jadi Penampungan Korban TPPO di Lampung Disewakan ke Tersangka

Nasional
Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Istana

Nasional
PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

PDI-P: Dengan Kerendahan Hati, Kami Tawarkan Demokrat Kerja Sama

Nasional
Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Tanggapi Video Viral, Kemenag: Jemaah Kloter 14 Makassar Tidak Telantar, tapi Pindah Hotel

Nasional
Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Masa Jabatan Firli dkk Diperpanjang, Pemerintah Tak Bentuk Pansel Capim KPK

Nasional
2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

2 Pengusaha Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

Nasional
Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Bertambah 3, Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi Capai 29 Orang

Nasional
Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nasional
Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Nasional
Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Nasional
Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com