Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Penting bagi Anak, Cegah Pernikahan Dini hingga Perdagangan Orang

Kompas.com - 09/06/2021, 13:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan pentingnya kepemilikan akta kelahiran untuk mencegah anak-anak terkena risiko bahaya.

Adapun, risiko bahaya itu antara lain mengalami pernikahan dini, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi.

"Salah satu faktor yang dapat meminimalisasi risiko-risiko tersebut dan untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA Endah Sri Rejeki, dikutip dari siaran pers, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Ini Risiko Anak yang Tak Punya Akta Kelahiran Menurut Kementerian PPPA

Endah mengatakan, fungsi akta kelahiran sangat penting untuk mencapai salah satu tujuan pembangunan nasional dan daerah, yaitu terwujudnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing.

Sebab, kata dia, anak-anak Indonesia harus memiliki pendidikan yang baik dan terhindar dari risiko-risiko bahaya yang dimaksud. Akta kelahiran, bisa melindungi mereka dari risiko-risiko itu.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah harus berperan untuk menjalin kerja sama, termasuk lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugas masing-masing dalam hal ini.

"Karena masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata dia.

Baca juga: Menteri PPPA: Tiada Hari Tanpa Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Endah memastikan, semua anak Indonesia berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran.

Dengan demikian seluruh pihak perlu berkoordinasi sebagai upaya bersama mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata dia, presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai 93,78 persen.

"Artinya masih ada 6,22 persen atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran," kata dia.

Baca juga: Anak Belum Punya Akta Kelahiran? Begini Cara Mengurusnya

Namun dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran tersebut, kata dia, perlu dilihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung.

Antara lain, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com