JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencurigai ada kepentingan di balik pembelaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pembelaan Tjahjo berkaitan dengan ketidakhadiran Firli dalam pemanggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna memeriksa kejanggalan tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kalau dia berbicara membela KPK berarti ada kepentingan apa. Apakah dia ada kepentingan yang sama untuk tidak meloloskan 75 pegawai ini? Apakah dia punya tendensi yang sama dalam tanda kutip bagian dari proses mendukung agenda Firli?" ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: YLBHI: Pernyataan Tjahjo Kumolo Membuat Semakin Jelas Siapa Aktor di Balik Pelemahan KPK
Isnur menilai Tjahjo tak mengerti tugas dan kewenangan Komnas HAM yang memang diperintahkan UU Nomor 39 tahun 1999.
Berdasarkan aturan tersebut, Komnas HAM mempunyai tugas untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan pelaporan mengenai HAM.
Dengan sikap tersebut, lanjut Isnur, publik menjadi bertanya-tanya apakah pembelaan Tjahjo ke Firli cs merupakan bagian dari skema melemahkan KPK.
"Apakah juga jangan-jangan sejak awal di-seting (pegawai) untuk menjadi ASN yang ditengarai bagian dari pelemahan, apakah bagian dari skenario Menpan RB juga," katanya.
Pihaknya mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati Komnas HAM yang mendapat mandat konstitusi.
"YLBHI mengingatkan kepada semua pihak termasuk Menpan RB untuk menghormati UU, konstitusi, jaminan yang diberikan negara kepada Komnas HAM untuk mekakukan tugasnya memantau dan penyelidikan terkait HAM," imbuh dia.
Baca juga: YLBHI: Kemenpan-RB Tidak Punya Otoritas Menilai Ada atau Tidak Pelanggaran HAM
Diketahui Pimpinan KPK mangkir dari pemanggilan Komnas HAM pada Selasa (7/6/2021) kemarin.
Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mencari keterangan tentang dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada proses alih fungsi tersebut diketahui KPK menggunakan penilaian asesmen TWK yang pertanyaan-pertanyaannya terindikasi melanggar HAM.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan bahwa Pimpinan KPK tidak hadir karena menunggu penjelasan dari Komnas HAM tentang pelanggaran hak asasi apa yang terjadi dalam alih fungsi status pegawai KPK itu.
Baca juga: YLBHI Desak Presiden hingga Menko Polhukam Tegur Firli Bahuri karena Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM
Pada kesempatan yang berbeda, Menpan RB Tjahjo Kumolo berpendapat bahwa Pimpinan KPK tidak perlu memenuhi panggilan Komnas HAM.
Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada kaitannya antara TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarnegaraan itu (dengan) pelanggaran HAM?," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.