Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Revisi UU ITE, DPR: Harus Benar-benar Disesuaikan Kebutuhan Masa Kini dan Mendatang

Kompas.com - 09/06/2021, 12:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah yang akan merevisi empat pasal dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut baik oleh sejumlah anggota Komisi I DPR.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono yang mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut khususnya untuk empat pasal yang selama ini menjadi polemik.

"Pastinya (sambut baik), hanya saja, harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masa kini dan masa depan," kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Ia menegaskan, dengan keputusan pemerintah tersebut, DPR mengaku siap untuk membahas kembali secara bersama-sama terkait revisi UU ITE.

Baca juga: DPR Tunggu Surat Presiden untuk Bahas Revisi UU ITE

Namun, politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa revisi tersebut nantinya harus benar-benar mampu menjawab keresahan publik yang ada selama ini terkait beberapa pasal dalam UU ITE.

"Sehingga tidak perlu melakukan revisi terus menerus. Pastinya revisi itu harus bisa menjawab banyaknya kekhawatiran masyarakat," tegasnya.

Kendati demikian, diakui Dave, Komisi I hingga kini belum menerima surat dari pemerintah yang akan melakukan revisi UU ITE.

Untuk itu, Dave belum bisa berkomentar terkait empat pasal yang direncanakan pemerintah akan direvisi yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan penambahan satu pasal yaitu Pasal 45C.

"Kami belum terima suratnya dari pemerintah yah. Jadinya masih butuh pembahasan lebih dalam. Tapi kami tentu siap untuk membahas kembali," terang dia.

Baca juga: Gerak Cepat Pemerintah Revisi 4 Pasal UU ITE...

Senada dengan Dave, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta juga mengaku belum menerima surat dari pemerintah terkait revisi UU ITE.

Ia mengatakan, surat tersebut hingga kini belum sampai pada DPR. Namun, ia berharap kabar mengenai pemerintah akan merevisi UU ITE adalah benar adanya.

"Belum sampai DPR suratnya. Ini bukan kabar yang pertama. Semoga kali ini benar, sehingga bisa disikapi dengan tepat," ucap Sukamta melalui pesan singkat, Rabu.

Sebelumnya, pemerintah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Isi 4 Pasal UU ITE yang Bakal Direvisi Pemerintah

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Ia mengatakan, revisi terbatas ini satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni Pasal 45C.

"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com