JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak memiliki otoritas menilai ada atau tidaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan itu disampaikan Asfinawati menanggapi Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang mendukung Pimpinan KPK untuk tidak menghadiri panggilan Komnas HAM dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kemenpan-RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Asfinawati pada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Menpan RB: Wajar Pimpinan KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan oleh Komnas HAM
Asfinawati mengatakan bahwa dengan pernyataan Tjahjo Kumolo ini semakin memperjelas siapa aktor di balik pelemahan lembaga antirasuah itu.
Sebab, menurut dia, Tjahjo tidak mungkin tidak memahami ketentuan perundang-undangan itu.
"Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK. Tidak mungkin Tjahjo tidak tahu undang-undang. Karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan Kemenpan-RB," ucap dia.
Asfinawati juga menegaskan bahwa dalam polemik ini pernyataan Tjahjo jelas mengandung konflik kepentingan.
Baca juga: Saat Menpan-RB Tjahjo Kumolo Samakan TWK KPK dengan Litsus Era Orba
Sebab, Kemenpan-RB juga ikut terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.
"Kemenpan-RB kan ikut dalam (pelaksanaan) TWK. Jadi (ada) konflik kepentingan," ujar dia.
Asfinawati kemudian menuturkan bahwa penting untuk menyelidiki apa kepentingan Tjahjo turut mengomentari urusan antara KPK dengan Komnas HAM.
"Patut diselidiki lebih lanjut apa kepentingan Tjahjo sampai mengeluarkan pernyataan melawan undang-undang," ucapnya.
Diketahui dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap Pimpinan KPK yang memilih tak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM.
Tjahjo mendukung sikap itu karena menilai bahwa tidak ada korelasi antara TWK dengan pelanggaran HAM.
Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM karena butuh penjelasan terkait pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali dalam keterangan tertulis.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memberi kesempatan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK itu.
"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan pada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.