Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI: Kemenpan-RB Tidak Punya Otoritas Menilai Ada atau Tidak Pelanggaran HAM

Kompas.com - 09/06/2021, 11:09 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menegaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tidak memiliki otoritas menilai ada atau tidaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan Asfinawati menanggapi Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang mendukung Pimpinan KPK untuk tidak menghadiri panggilan Komnas HAM dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses alih fungsi status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemenpan-RB tidak punya otoritas menilai ada tidaknya pelanggaran HAM. Otoritas itu ada di Komnas HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar Asfinawati pada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Menpan RB: Wajar Pimpinan KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan oleh Komnas HAM

Asfinawati mengatakan bahwa dengan pernyataan Tjahjo Kumolo ini semakin memperjelas siapa aktor di balik pelemahan lembaga antirasuah itu.

Sebab, menurut dia, Tjahjo tidak mungkin tidak memahami ketentuan perundang-undangan itu.

"Pernyataan Tjahjo Kumolo membuat semakin jelas peta siapa aktor di balik pelemahan KPK. Tidak mungkin Tjahjo tidak tahu undang-undang. Karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan Kemenpan-RB," ucap dia.

Asfinawati juga menegaskan bahwa dalam polemik ini pernyataan Tjahjo jelas mengandung konflik kepentingan.

Baca juga: Saat Menpan-RB Tjahjo Kumolo Samakan TWK KPK dengan Litsus Era Orba

Sebab, Kemenpan-RB juga ikut terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

"Kemenpan-RB kan ikut dalam (pelaksanaan) TWK. Jadi (ada) konflik kepentingan," ujar dia.

Asfinawati kemudian menuturkan bahwa penting untuk menyelidiki apa kepentingan Tjahjo turut mengomentari urusan antara KPK dengan Komnas HAM.

"Patut diselidiki lebih lanjut apa kepentingan Tjahjo sampai mengeluarkan pernyataan melawan undang-undang," ucapnya.

Baca juga: Azyumardi: Sikap Menpan-RB yang Dukung Pimpinan KPK Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM Tak Selaras Keinginan Publik

Diketahui dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mendukung sikap Pimpinan KPK yang memilih tak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM.

Tjahjo mendukung sikap itu karena menilai bahwa tidak ada korelasi antara TWK dengan pelanggaran HAM.

Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM karena butuh penjelasan terkait pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali dalam keterangan tertulis.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memberi kesempatan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK itu.

"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan pada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com