Di sisi lain Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa Pimpinan KPK tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM karena butuh penjelasan terkait pelanggaran hak asasi apa yang terjadi pada alih fungsi status pegawai KPK menjadi ASN.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin 7 Juni 2021, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ucap Ali dalam keterangan tertulis.
Sementara itu Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan bahwa pihaknya masih akan memberi kesempatan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK itu.
"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan pada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.