KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi UU ITE ini nantinya akan dilakukan secara terbatas terhadap substansi.
Sebelum akhirnya disetujui, revisi UU ITE melalui proses yang cukup panjang.
Berikut perjalanannya sejak digaungkan pemerintah lewat Presiden Jokowi langsung hingga akhirnya pemerintah pula yang menyetujuinya:
Digaungkan Presiden Jokowi
Mulanya Presiden Jokowi berpesan agar implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal UU ITE
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE.
Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas, Jubir Wapres: Pemerintah Siapkan Matang
Didukung DPR
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pun menyambut baik wacana yang disampaikan Jokowi itu. Ia menyatakan, DPR siap untuk membahas kembali Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Meutya mengatakan, revisi UU ITE dapat diajukan oleh Pemerintah, sehingga DPR akan menunggu Pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.
"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” kata Meutya dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Mahfud: Revisi 4 Pasal UU ITE untuk Hilangkan Kasus Kriminalisasi
Meutya mengatakan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.
Saat itu terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.
"Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial," ujar Meutya Hafid.
Baca juga: Mahfud Sebut Revisi 4 Pasal UU ITE Segera Masuk Legislasi di DPR
Bentuk tim kajian UU ITE
Merespons wacana yang digaungkan Presiden Jokowi itu, pemerintah kemudian membentuk dua tim untuk merespons polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Regulasi itu dinilai memuat pasal karet atau multitafsir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, satu tim dibentuk untuk membahas rencana revisi UU ITE.
Pasalnya, sejumlah pihak mendorong pemerintah dan DPR merevisi pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.
"Tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE, karena kan ada gugatan, katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi. Nah, Presiden mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu," ujar Mahfud dalam keterangan pers melalui video, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Ketua MPR: UU ITE Perlu Direvisi untuk Menjamin Kebebasan Berpendapat
Menurut Mahfud, tim rencana revisi UU ITE ini akan membahas pasal-pasal yang dianggap multitafsir bersama komponen masyarakat.
Pemerintah akan mengundang pakar hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pakar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kelompok gerakan pro-demokrasi.
"(Semua) akan didengar untuk mendiskusikan, benar tidak ini perlu revisi," kata Mahfud.
Selain itu, pemerintah juga membentuk tim untuk menyusun interpretasi atas pasal-pasal yang selama ini dianggap multitafsir. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan bertanggung jawab mengenai pembahasan dalam tim tersebut.
"Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam untuk menyerap itu," ucap Mahfud.
Baca juga: Antiklimaks Usulan Jokowi untuk Revisi UU ITE...
Batal masuk Prolegnas Prioritas 2021
Pada rapat kerja antara Baleg dengan pemerintah yang diwakili Yasonna, revisi UU ITE akhirnya batal masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Itu artinya wacana yang digaungkan Jokowi untuk merevisi UU ITE batal terealisasi dalam waktu dekat lantaran sikap pemerintah yang tak langsung melakukan legislative review bersama DPR.
Pemerintah lebih memilih membentuk tim kajian pedoman penggunaan UU ITE dan tim kajuan revisi ketimbang langsung mengeksekusi wacana yang digaungkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet: Mengecewakan
Pemerintah putuskan revisi 4 Pasal UU ITE
Pada hari Selasa (8/6/2020), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melaporkan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk merevisi empat pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ada empat pasal yang akan direvisi. Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36, ditambah satu Pasal 45C, itu tambahannya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Revisi terhadap empat pasal tersebut, kata Mahfud, bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Baca juga: Mahfud: SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE Segera Diluncurkan
Ketiga poin tersebut sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ITE dilakukan beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa revisi terhadap empat pasal tersebut tak serta-merta mencabut UU ITE secara keseluruhan.
"Kita perbaiki, tanpa mencabut UU itu karena masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita dalam dunia digital," ucap Mahfud.
Ia juga mengungkapkan, keputusan revisi itu diambil setelah mengantongi persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.