Tidak Sesuai Kehendak
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai sikap Tjhajo tersebut tidak selaras dengan keingin publik.
"Saya kira sikap Menpan-RB itu tidak selaras dengan keinginan publik agar dugaan pelanggaran HAM dalam TWK KPK dapat diselesaikan," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Selasa.
Menurut Azra, Tjahjo juga secara implisit tidak mendukung keinginan publik untuk adanya KPK yang kredibel, adil dan kuat dalam pemberantasan korupsi.
Sementara, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pimpinan KPK sebaiknya datang memenuhi panggilan Komnas HAM sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama institusi negara dan pendidikan hukum bagi publik.
"Bahwa menghormati kewenangan lembaga resmi itu juga perlu dilakukan oleh siapa pun, termasuk mereka yang sedang menjadi pejabat negara," kata Arsul.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu pun mempertanyakan alasan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM dengan dalih ingin meminta penjelasan soal tujuan pemanggilan.
Menurut Arsul, penjelasan Komnas HAM dapat diperoleh ketika pimpinan KPK memenuhi pemanggilan tersebut.
"Komnas HAM punya kewajiban untuk menjelaskannya sebelum mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan KPK," kata dia.
Ia pun khawatir, sikap pimpinan KPK itu nantinya dicontoh oleh orang-orang yang hendak diperiksa KPK tetapi mangkir dengan alasan mempertanyakan tujuan pemanggilan.
"Kalau sudut pandang bahwa lembaga yang memanggil itu harus menjelaskan dulu, maka nanti kalau ada orang yang dipanggil KPK dalam rangka penyelidikan misalnya, bisa-bisa minta agar penyelidik KPK jelaskan dahulu kenapa yang bersangkutan dipanggil," ujar Arsul.
Alasan KPK dan Respons Komnas HAM
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca juga: Menpan RB: Wajar Pimpinan KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan oleh Komnas HAM
Merespons sikap pimpinan KPK, komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, pimpinan KPK dipanggil untuk dimintai klarifikasi, informasi, keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan polemik TWK tersebut.
Meski pimpinan KPK mangkir, Anam memastikan Komnas HAM tetap melanjutkan proses yang telah berjalan.
Ia pun berharap, KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
"Kami tetap melanjutkan proses, semoga para pihak ini mau hadir menjelaskan berbagai peristiwanya, sehingga terangnya peristiwa seperti harapan publik, harapan kita semua semakin baik," ucap Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.