Menurut dia, kepatuhan KPK untuk memenuhi panggilan Komnas HAM merupakan bentuk penghormatan terhadap sesama lembaga negara dan pendidikan hukum bagi publik.
"Bahwa menghormati kewenangan lembaga resmi itu juga perlu dilakukan oleh siapa pun, termasuk mereka yang sedang menjadi pejabat negara," kata Arsul, Selasa.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menuturkan, sebaiknya pimpinan KPK mencontoh sikap perwira tinggi Polri ketika memenuhi panggilan Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar FPI di tol Cikampek.
Arsul pun mempertanyakan alasan KPK mangkir dari panggilan Komnas HAM dengan dalih ingin meminta penjelasan soal tujuan pemanggilan.
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bentuk Arogansi dan Penghinaan Sistem
Menurut Arsul, penjelasan Komnas HAM dapat diperoleh ketika pimpinan KPK memenuhi pemanggilan tersebut.
"Komnas HAM punya kewajiban untuk menjelaskannya sebelum mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada pimpinan KPK," kata dia.
Arsul khawatir, sikap pimpinan KPK itu nantinya dicontoh oleh orang-orang yang hendak diperiksa KPK tetapi mangkir dengan alasan mempertanyakan tujuan pemanggilan.
"Kalau sudut pandang bahwa lembaga yang memanggil itu harus menjelaskan dulu, maka nanti kalau ada orang yang dipanggil KPK dalam rangka penyelidikan misalnya, bisa-bisa minta agar penyelidik KPK jelaskan dahulu kenapa yang bersangkutan dipanggil," ujar Arsul.
Didukung Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mendukung sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komnas HAM
Menurut Tjahjo, tidak kaitan antara penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa.
Baca juga: Anggota Komisi III: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM
Tjahjo menilai, TWK merupakan hal yang biasa. Ia membandingkan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (litsus) di era Orde Baru.
Hanya saja, menurut Tjahjo, saat ini pertanyaan yang digali dalam TWK lebih luas, tidak hanya soal keterkaitan seseorang dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) seperti dalam litsus.
"Zaman saya litsus tahun 85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara kompleks," ujar Tjahjo.
Respons Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga merespons tidak hadirnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan di Komnas HAM.
Menurut Taufan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.
"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan dalam konferensi pers, Selasa.
"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," ucap dia.
Baca juga: Soal Pimpinan KPK Tolak Panggilan, Ketua Komnas HAM: Kami Juga Pernah Dipanggil Ombudsman
Bahkan, menurut Taufan, kebijakan presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM. Menurut dia, hal itu adalah sebuah kenormalan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
"Kebijakan bapak presiden Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM, undang-undang dihadirkan, diuji oleh Komnas HAM," ucap Taufan.
"Komnas HAM mengatakan, undang-undang ini ada yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia. Kan itu hal yang normatif saja, yang sesuai dengan undang-undang," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan bahwa pemanggilan yang dilayangkan kepada KPK dilakukan guna mendapatkan klarifikasi, informasi, keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan polemik TWK tersebut.
"Namun taman-teman pimpinan KPK, kolega-kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam.
Kendati demikian, Anam menyatakan bahwa Komnas HAM tetap melanjutkan proses yang telah berjalan.
Ia pun berharap, KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.
Seperti diketahui, Komnas HAM kini tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca juga: Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM, MAKI: Bisa Jadi Bumerang
Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.