JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri panggilan dari Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (8/6/2021).
Adapun pemanggilan tersebut dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Pimpinan KPK, kata Ali, sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan Undang-Undang tersebut.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri pun mengaku tidak memahami apa yang akan digali oleh Komnas HAM hingga terjadi adanya pemeriksaan terhadap pimpinan KPK.
"Begini, saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Tetapi yang pasti adalah, tentu kita bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Firli mengatakan, hal itu perlu dibahas oleh pimpinan KPK karena kerja pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
Ia juga menampik bahwa pimpinan KPK akan memenuhi panggilan itu.
Baca juga: Menpan RB: Wajar Pimpinan KPK Pertanyakan Urgensi Pemanggilan oleh Komnas HAM
Dinilai arogan
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap pimpinan KPK yang menolak hadir dalam panggilan yang dilakukan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan .
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, sikap tersebut merupakan wujud arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.
“Nah, ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Selasa.
Boyamin mengatakan, sikap pimpinan KPK tersebut dapat menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antarlembaga negara.
Apalagi, Komnas HAM juga merupakan lembaga negara yang sah yang memiliki dasar perundang-undangan.
Menurut dia, seharusnya KPK menghargai panggilan yang dilakukan Komnas HAM saat ini.
Ia pun menekankan bahwa, pemanggilan tersebut masih dalam katagori awal dalam rangka klarifikasi atas polemik TWK.
Baca juga: Saut Situmorang: Pimpinan KPK Seharusnya Tes Wawasan soal HAM Dahulu
Sehingga, menurut Boyamin, KPK semestinya dapat mengikuti proses dan memberikan klarifikasi dalam pemanggilan itu.
“Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos mengadu ada pelanggaran HAM. Terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pimpinan KPK. Nah, di situ jelas kan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya,” imbuh dia.
Boyamin pun menilai tindakan Pimpinan KPK yang meminta surat penjelasan saat dipanggil Komnas HAM dapat menjadi bumerang bagi proses pemberantasan korupsi.
Misalnya, apabila KPK memanggil orang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi, mereka akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait perkara yang sedang diperiksa.
“Nanti akan berbalik lho ini senjata makan tuan. Kalau nanti ada orang dipanggil, akan mengirim surat balasan, apa perkara korupsi dan minta dijelaskan sejelas-jelasnya. Jadi ini bisa jadi bumerang itu,” kata Boyamin.
Boyamin mengatakan, seharusnya Pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM untuk menjelaskan duduk perkara dan klarifikasi terkait proses alih status pegawai menjadi ASN.
Apalagi, menurut dia, proses pemanggilan Komnas HAM sudah menjadi proses yang tidak asing bagi para Pimpinan KPK.
Baca juga: Komnas HAM Telah Periksa 19 Pegawai KPK Terkait Dugaan Pelanggaran HAM dalam TWK
“Nanti kalau yang dilaporkan itu kan bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya. Otomatis kan begitu,” ujar dia.
“Nah ini kan juga begitu, laporan korupsi kepada KPK, kan juga begitu, apa, setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu kan. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi,” imbuhnya.
Cermin Keangkuhan
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas turut angkat bicara atas sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK tersebut.
Busyro berpandangan bahwa sikap tersebut mencerminan keangkuhan.