Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bansos Covid-19, Terungkap Kode yang Dipakai Eks Pejabat Kemensos Saat Meminta Fee

Kompas.com - 08/06/2021, 23:18 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso disebut meminta fee sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura pada salah satu perusahaan penyedia paket bansos.

Hal itu diungkapkan Direktur PT Restu Sinergi Pratama Dino Aprilianto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Dalam persidangan itu Dino dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) dan Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.

Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

Saat meminta fee tersebut Joko menggunakan kode 90 sentimeter dan 1 meter pada percakapan telepon.

"(90 sentimeter dan 1 meter maksudnya) Dolar (Singapura) mungkin ya," sebut Dino dikutip dari Tribunnews.com.

Dino menjelaskan bahwa perusahaannya mendapatkan jatah 50 ribu paket bansos pada tahap 6 dan 11.

Jatah itu turun setengahnya dari yang dijanjikan oleh Joko. Setelah mendapatkan jatah itu, Dino menjelaskan bahwa Joko meminta fee sebesar Rp 1,050 miliar.

Dino memberikan uang itu secara bertahap pada Joko.

Penyerahan pertama Rp 650 juta, dan Rp 400 juta sisanya, Joko meminta dalam bentuk Dolar Singapura.

"Seingat saya, Pak Joko minta dalam bentuk dolar Singapura untuk sisanya," tutur dia.

Namun karena bingung mengonversi mata uang Rupiah ke Dolar Singapura, Dino tetap membayarkan sisanya dalam bentuk Rupiah.

Setelah pembayaran itu, sambung Dino, Joko tetap meminta fee dalam bentuk Dolar Singapura.

"Diminta saja pak sederhananya 'ya ini mana untuk paket ini? Masih kurang'," katanya.

Pada perkara ini Jaksa menduga Juliari Batubara telah menerima fee dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Jaksa Ungkap Aliran Dana Berkode Vaksin ke Sespri Juliari

Uang tersebut didapatkan Juliari melalui perantara Joko dan Adi.

Dua penyuap Juliari diketahui telah divonis majelis hakim dengan kurungan 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

Keduanya adalah Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta pengusaha Harry Van Sidabukke.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Kemensos Minta Fee Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar Pakai Kode Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com