"Saya juga sudah minta izin Karo Umum Pak Adi karena barang-barangnya ada yang mahal," sambungnya.
Dalam kesaksiannya, Erwin menyatakan bahwa ia juga pernah mentransfer uang senilai Rp 200 juta ke rekening Selvy. Transfer itu dilakukan atas permintaan Adi .
"Saya pernah ditelepon Pak Adi Wahyono pagi-pagi dan diminta untuk mentransfer ke Bu Selvy sebesar Rp 200 juta, tapi saya tidak tahu untuk apa," tutur dia.
Erwin membantah tudingan jaksa jika uang itu digunakan untuk memberikan fee pada Adi.
Ia mengatakan satu hari setelah mentransfer uang Rp 200 juta itu, Adi langsung menggantinya.
Baca juga: Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara
"Tidak ada fee tapi karena saya dimintai tolong, katanya Pak Adi 'tolong saya masih di luar kalau saya balik ke kantor besok dikembalikan,' besoknya uangnya sudah kembali tapi saya kurang tahu kegiatan apa, saya tidak selalu menanyakan," terangnya.
Pada perkara ini majelis hakim juga telah memvonis dua terpidana yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja, serta Harry Van Sidabukke.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.