JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat.
Menurut dia, draf yang disosialisasikan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Semua yang disampaikan itu sudah dirumuskan dengan baik, semua sudah mengikuti apa yang disampaikan presiden arahannya," kata Irfan kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Aliansi Sayangkan Kemenkumham Tetap Gelar Sosialisasi meski Materi RKUHP Tak Berubah
"Makanya Menkumham (Menteri Hukum dan HAM) selalu mengatakan, setiap ada perbaikan di (rancangan) KUHP itu kan selalu disosialisasikan," tuturnya.
Irfan mengklaim, RKUHP disusun dengan mempertimbangkan aspirasi publik, sebagaimana arahan Jokowi pada September 2019 lalu.
Kala itu Jokowi meminta agar pengesahan RKUHP ditunda. Ia menyebut, masih ada materi-materi dalam RKUHP yang butuh pendalaman lebih lanjut.
Setidaknya, ada 14 pasal dalam RKUHP yang disebut Jokowi bermasalah.
Jokowi kemudian memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi UU tersebut sebelum disahkan oleh DPR.
Oleh karena itu, menurut Irfan, sepanjang masukan yang disampaikan masyarakat berdampak positif, pemerintah pasti akan mempertimbangkan.
"Sepanjang itu untuk suatu kebenaran atau kepentingan bersama pasti kan semua informasi, masukan, apa pun namanya, jika berkonteks positif pasti akan dijadikan pertimbangan," ujar Irfan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Belum Ada Draf Baru RKUHP
Irfan pun menyebut pihak Istana Kepresidenan selalu memantau perkembangan RKUHP dan mengevaluasi agar draf revisi UU sesuai dengan instruksi Presiden.
"Itu dalam konteks ingin menerima aspirasi, masukan dari publik. Itulah yang kami pantau apakah ini berjalan sesuai dengan arahan presiden," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyayangkan langkah Kemenkumham yang menggelar sosialisasi RKUHP.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi.
Namun, materi sosialisasi tak mengalami perubahan dari draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019.
"Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Soal Draf RKUHP, Pemerintah dan DPR Belum Bahas Sejak Batal Disahkan pada 2019
Aliansi mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.
Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.