"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Ayat (2)
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)".
Selanjutnya Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".
Terakhir, Pasal 36 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain".
Baca juga: Pemerintah Putuskan Revisi 4 Pasal UU ITE
Sebelumnya, Tim Kajian UU ITE telah melakukan diskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu.
Diskusi itu melibatkan para korban yang terjerat UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Hasil kajian itu kemudian memutuskan adanya revisi empat pasal, penambahan pasal 46C, dan SKB tiga kementerian dan lembaga mengenai pedoman implementasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.