Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saut Situmorang: Pimpinan KPK Seharusnya Tes Wawasan soal HAM Dahulu

Kompas.com - 08/06/2021, 20:27 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik sikap pimpinan KPK yang tidak memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pemanggilan itu terkait penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi apabila Pimpinan KPK tidak memahami maksud dan kompetensi Komnas HAM dalam hubungan perlunya mengklarifikasi masalah formil materil proses TWK, maka pimpinan KPK saat ini, jangan-jangan, seharusnya menjalani TWH (tes wawasan HAM) terlebih dahulu," kata Saut saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik

Menurut Saut, pimpinan KPK seharusnya memahami konsep HAM dalam UUD 1945, terutama terkait pasal 27 dan 28 D.

Salah satunya, ketentuan setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Atau kalau tidak baca saja hasil amandemen Konstitusi UU 45 kita utamanya Pasal 27 sampai dengan 28 D dan lain-lain. Itu akan lebih baik sebelum memberikan respons yang tidak elegan (elok) kepada Komnas HAM,” tutur dia.

Saut menekankan, Komnas HAM bersinggungan dengan berbagai sektor, seperti hak ekonomi, pekerjaan, hingga kesehatan.

Sehingga, aspek penegakan HAM tersebut terkait dengan hak dasar semua warga negara.

“Jadi Ini secara umum sederhana saja adalah gambaran seperti apa kebenaran, keadilan, dan kejujuran ditegakan dalam hubungan hak-hak dasar dijalankan oleh setiap warga negara siapa pun mereka,” tutur dia.

Baca juga: Anggota Komisi III: Sebaiknya Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Komnas HAM

Adapun pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan Komnas HAM yang hendak meminta keterangan terkait pelaksanaan TWK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021.

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Komnas HAM tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma HAM terkait kebijakan TWK.

Penyelidikan dilakukan setelah Komnas HAM mendapat laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

Taufan pun meminta pimpinan KPK beserta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam memberikan informasi perihal polemik TWK yang dibutuhkan oleh Komnas HAM.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara mana pun di Indonesia ini, tanpa terkecuali, dipastikan bahwa dia harus menuhi standar dan norma hak asasi manusia," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Tolak Panggilan Komnas HAM, Pimpinan KPK Minta Dijelaskan Apa Pelanggaran Mereka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com