Ia berpendapat, jika Papua terus menerus dibiarkan berada dalam situasi konflik, maka akan berpengaruh pada masa depan masyarakat di Bumi Cendrawasih itu.
"Saudara-saudara kita di Papua dalam ke-Indonesiaan, akan semakin critical. Nah ini mungkin situasi yang perlu kita atasi sesegera mungkin," kata dia.
Komnas HAM melihat upaya DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Otsus Papua merupakan langkah awal menyelesaikan persoalan mendesak dan mendasar tersebut.
Baca juga: Ketua Pansus: Masyarakat Papua Ingin Otsus Dievaluasi Menyeluruh
Namun, berkaca pada peristiwa kekerasan yang terus terjadi di Papua, Komnas HAM meminta RUU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal mengenai dana Otsus dan pemekaran wilayah.
"Jika dapat dan jika bisa, kami berharap, revisi ini tidak hanya terpaku pada dua pasal, tentang dana otsus Papua dan prosedur pemekaran. Tapi juga memperhatikan hal-hal yang kami sampaikan tadi," kata Amiruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.