Kurangnya kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat memengaruhi kondisi tersebut.
Pemantauan kepatuhan protokol kesehatan tingkat nasional per 10 April 2021 di laman covid19.go.id menunjukkan di sebagian besar kabupaten/kota tingkat kepatuhan pemakaian masker di masyarakat masih rendah.
Baru 34,68 persen atau sekitar 120 kabupaten/kota yang masyarakatnya memiliki tingkat kepatuhan tinggi (di atas 90 persen) untuk pemakaian masker.
Selain itu, anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengan siswa juga harus menjadi pertimbangan.
Baca juga: IDAI Beri Panduan Tambahan untuk Sekolah Berasrama yang Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Survei IDAI yang direspons sekitar 17.400 orangtua siswa menunjukkan 66 persen siswa tinggal di rumah yang ada orang lanjut usia (lansia) dan anak di bawah usia lima tahun (balita).
Lansia dan anak balita juga harus dijaga ketika sekolah dibuka karena termasuk kelompok berisiko tinggi terinfeksi Covid-19.
Jika anak terinfeksi Covid-19 di sekolah, dia berpotensi menularkannya kepada anggota keluarga lainnya.
Komisioner Koalisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti pada Kompas.id mendesak pemerintah daerah membuka data kasus Covid-19 dan tes usap lebih transparan.
Data yang benar-benar merefleksikan situasi pandemi di daerah tersebut sehingga keputusan untuk membuka sekolah bisa dipertanggung jawabkan.
Tetapi sekali lagi, keputusan ada di orangtua. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim, sudah menegaskan bahwa orangtua memiliki hak mutlak untuk menentukan apakah anaknya sudah boleh mengikuti sekolah tatap muka atau tidak.
“Itu hak prerogatif orang tua untuk memilih anaknya mau belajar tatap muka atau belajar jarak jauh,” ujar Nadiem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.