Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Bakal Buat Omnibus Law Bidang Digital

Kompas.com - 08/06/2021, 16:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membuat omnibus law  yang mengatur dunia digital dalam negeri.

Mahfud mengatakan, rencana pembuatan omnibus law bidang digital ini setelah menerima laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) merujuk studi kasus yang terjadi di sejumlah negara.

"Ada paparan dari BIN tentang betapa bahayanya dunia digital ini berdasar studi di berbagai negara, berdasar survei, berdasar temuan-temuan kasus yang dipaparkan BIN. Lalu kita memutuskan untuk membuat omnibus law di bidang elektronik," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Menkominfo Minta Tambahan Anggaran Rp 20,3 Triliun untuk Transformasi Digital pada 2022

Menurut Mahfud, omnibus law bidang bidang digital merupakan UU yang lebih komprehensif.

Di mana di dalamnya nanti mengatur perlindungan data konsumen, perlindungan data pribadi, transaksi elektronik dalam bentuk uang, hingga transaksi berita.

Selain itu, omnibus law bidang digital juga dapat memperkuat pertahanan negara di bidang siber, termasuk mengantisipasi serangan intelijen.

Akan tetapi, pembuatan omnibus law bidang elektronik ini masuk dalam rencana jangka panjang.

"Nah ini yang jangka panjang, yang jangka pendek tadi segera akan melakukan revisi pasal-pasal tertentu terhadap UU ITE," imbuh Mahfud.

Baca juga: Dukcapil Siapkan Inovasi Pemindahan Data Kependudukan dari Blanko E-KTP Fisik ke Digital

Sebelumnya, pemerintah memutuskan akan merevisi empat pasal Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Empat pasal yang bakal diperbaiki meliputi pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Perbaikan ini juga satu paket dengan penambahan satu pasal dalam UU ITE, yakni pasal 45C.

Perbaikan dan penambahan pasal dalam UU ITE akan dilakukan dalam waktu dekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com