JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi nasional reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyayangkan langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menggelar sosialisasi revisi KUHP (RKUHP).
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mencatat Kemenkumham sudah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi.
Ironisnya, materi sosialisasi tak mengalami perubahan dari draf RKUHP yang batal disahkan pada September 2019.
"Draf RKUHP yang disebarkan tersebut ternyata draf tanpa ada perubahan sama sekali dengan draf RKUHP yang ditolak masyarakat pada September 2019 lalu," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (8/6/2021).
Aliansi nasional reformasi KUHP mencatat 11 kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan di Medan pada 23 Februari 2021, Semarang pada 4 Maret 2021, Bali pada 12 Maret 2021, Yogyakarta pada 18 Maret 2021, dan Ambon pada 26 Maret 2021.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Sebut Belum Ada Draf Baru RKUHP
Kemudian di Makassar pada 7 April 2021, Padang pada 12 April 2021, Banjarmasin pada 20 April 2021, Surabaya pada 3 Mei 2021, Lombok pada 27 Mei 2021, dan Manado pada 3 Juni 2021.
Isnur mengatakan, dari 11 kota tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan lima materi yang sama dibawakan Tim Perumus di setiap kota.
Namun obyek utama dari sosialisasi tersebut yakni draf RKUHP baru diberikan aksesnya hanya kepada peserta sosialisasi di Manado.
Menurutnya, akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif karena hanya dibagikan khusus kepada peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal zoom.
Padahal, draf tersebut seharusnya dapat diakses melalui Kemenkumham maupun Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Baik berupa offline maupun online lewat website yang bisa mudah diakses masyarakat.
Hal ini sesuai Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga: Soal Draf RKUHP, Pemerintah dan DPR Belum Bahas Sejak Batal Disahkan pada 2019
Dengan tidak adanya perubahan materi, kata Isnur, otomatis materi yang ada saat ini tak menampung poin permasalahan yang disampaikan masyarakat.
"Dengan demikian 24 poin permasalahan RKUHP yang telah Aliansi petakan masih ada, tidak diperbaiki," terang Isnur.
Menurut Isnur, kondisi ini kontras dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 20 September 2019. Saat itu, Jokowi mengatakan pemerintah membatalkan pengesahan RKUHP dengan alasan akan dilakukan pendalaman materi.
"Juga, pernah dilaporkan website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi. Jika tidak ada sedikit pun perubahan, lantas apa yang dibahas pemerintah?" imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mengatakan, draf RKUHP yang beredar dalam beberapa hari terakhir merupakan draf yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada September 2019.
"Itu draf kesepakatan tahun 2019 yang batal disahkan," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (7/6/2021).
Ia menyebut pemerintah telah melakukan penyempurnaan atas draf tersebut, tetapi hingga kini belum juga disepakati di DPR.
"Secara resmi kesepakatan bersama DPR-pemerintah dapat dikatakan belum ada," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.